SOSIALISASI KESANTUNAN BERBAHASA DALAM PENGGUNAAN SOSIAL MEDIA DI KALANGAN SISWA SMP NEGERI 8 TANGERANG SELATAN
Abstrak
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu SMP Negeri 8 Tangerang Selatan yang memiliki keinginan untuk membentuk karakter siswa-siswinya dalam aspek penggunaan bahasa. Dewasa ini, banyaknya kasus penggunaan bahasa yang tidak santun di sosial media membawa dampak yang cukup buruk terhadap para pelakunya. Salah satu dampak yang terlihat langsung adalah para pelaku dapat terjerat masalah hukum karena bahasa yang digunakannya. Penggunaan bahasa yang tidak santun ini terjadi karena kurang adanya kesadaran para pengguna sosial media mengenai pola kesantuan berbahasa dan dampak negatif yang terjadi ketika praktek ketidaksantunan berbahasa ini dilakukan, khususnya bagi para pengguna di usia dini, sehingga kegiatan yang dilakukan ini bertujuan untuk menstimulus para pengguna media sosial khususnya para pengguna media sosial yang masih muda agar menyadari bagaimana menggunakan bahasa yang santun di media sosial dengan baik dan benar. Harapan yang ingin dicapai adalah dengan selesainya kegiatan ini para siswa di SMP Negeri 8 Tangerang Selatan ini dapat menerapkan penggunaan bahasa yang santun ketika menggunakan sosial media dan menghindari pemakaian bahasa yang kurang santun agar mereka terhindar dari permasalahan hukum, apalagi jika penggunaan bahasa yang tidak santun ini digunakan untuk perundungan atau menghina orang lain, sehingga para siswa dapat memilah dan berfikir ketika mereka akan memberikan komentar atau menulis sesuatu di sosial media yang mereka miliki.
Referensi
Badri, M., & Antin, T. (2015). Adopsi Inovasi Media Sosial Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi FDK UIN Suska Riau (Studi Kasus Konsentrasi Public Relations). Jurnal Dakwah Risalah, 26(4), 183–196. https://doi.org/10.24014/jdr.v26i4.1276
Febriyani, Meri, et. al. (2018). Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Media Sosial. POENALE: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 6(3).
Kominfo. (n.d.). Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan. Retrieved from https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker
Kompas.com. (2018). Hina Presiden di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara. Retrieved from https://regional.kompas.com/read/2018/01/16/15501461/hina-presiden-di-facebook-pelajar-smk-divonis-15-tahun-penjara
KumparanNEWS. (2017). 7 Hal di UU ITE yang Wajib Kamu Tahu Agar Tak Bernasib Seperti Jonru. Retrieved from https://kumparan.com/kumparannews/7-hal-di-uu-ite-yang-wajib-kamu-tahu-agar-tak-bernasib-seperti-jonru
Ningrum, D. J. et. al. (2018). Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Ilmiah Korpus, 2(3), 241–252.
Suardi, S. (2016). Antara Media Sosial Dalam Komunikasi Politik. Jurnal Dakwah Risalah, 27(2), 82–86. https://doi.org/10.24014/jdr.v27i2.2516
Taufik, W., & Mulyani, Y. sri. (2018). Analisis Dampak Penggunaan Media Sosial, 4(Mei), 1–7.
Winarno, W. A. (2012). Berbagi Pengetahuan dan Komunitas Online: Sebuah Fenomena Blog. Jurnal Ekonomika Bisnis, 2(1), 239–248.

Jurnal Pengabdian Masyarakat by http://ojs.stkippgri-lubuklinggau.ac.id/index.php/JPM is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






