PENGUATAN BAGI PELAJAR TERHADAP ANCAMAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA DI DESA REJOSARI LAMPUNG SELATAN
PENGUATAN BAGI PELAJAR TERHADAP ANCAMAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA DI DESA REJOSARI LAMPUNG SELATAN
Abstrak
Remaja merupakan generasi muda penerus bangsa dalam globalisasi diera revolusi industri 4.0, dimana remaja dituntut untuk dapat mengikuti transisi menuju zaman medernisasi milenial. Ancaman bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Indonesia kini semakin marak terjadi, hingga semakin mengahawatirkan dapat meningkatnya penyalahgunaan NAPZA dari berbagai kalangan masyarakat termasuk pada remaja yang masih berstatus sebagai Pelajar baik yang masih duduk dibangku SMP hingga SMA. Berbagai alasan pelajar atau siswa melakukan perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan NAPZA, yakni: 1) penggunaan NAPZA dilingkungan social terutama dalam pergaulan remaja sudah dianggap menjadi hal yang lumrah bahkan dijadikan suatu tran masa kini, 2) berawal dari bujuk rayu teman-temannya untuk mencoba merasakan efek dari NAPZA tersebut, 3) adanya tekanan beban hidup yang berlebihan sehingga seseorang stress dan timbul keinginan untuk merasakan kenikmatannya sesaat, dan 4) seorang pemakai tersebut telah memiliki ketergantungan seingga merasa dirinya tidak bisa berhenti. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pelajar atau siswa terhadap bahaya ancaman penyalahgunaan NAPZA harus dilakukan sejak usia dini. Pentingnya pemberian edukasi tentang ancaman bahaya NAPZA terhadap pelajar dilingkungan sekolah merupakan langkah awal untuk melakukan pencegahan agar pelajar tidak terjerumus dalam penyimpangan kenakalan remaja, karena remaja merupakan generasi muda penerus bangsa, yang harus dijaga dari penyalahgunaan NAPZA.
Referensi
Aswar, A., Putra, F. R. S., Mukhlishah, N., & others. 2021. Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja. Jurnal AbdiMas Bongaya, 1(1), 53–59.
Dalimunte, N., & Harahap, R. S. D. 2019. Pengaruh Perilaku Merokok Terhadap Resiko Penyalahgunaan Napza Di Upmi. Jurnal Riset Hesti Medan Akper Kesdam I/BB Medan, 4(1), 1–7.
Hayati, F. 2019. Penyuluhan tentang bahaya narkoba pada remaja. Jurnal Abdimas Kesehatan (JAK), 1(3), 190–193.
Hidayat, A. 2015. Diseminasi Kesadaran Hukum Guna Penguatan Daya Tangkal Mandiri terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Perilaku Seks Bebas di Kalangan Remaja Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Jurnal Abdimas, 19(2).
Jainah, Z. O. 2017. Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Depok, Rajawali Pers.
Jainah, Z. O. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart, Tanggerang.
Jainah, Z. O. 2021. Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Novitasari, N., & Rochaeti, N. 2021. Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96–108.
Nur’artavia, M. R. 2017. Karakteristik pelajar penyalahguna NAPZA dan jenis NAPZA yang digunakan di Kota Surabaya. The Indonesian Journal of Public Health, 12(1), 27–38.
Nurmaya, A. 2016. Penyalahgunaan napza di kalangan remaja (studi kasus pada 2 Siswa di MAN 2 Kota Bima). Jurnal Psikologi Pendidikan Dan Konseling: Jurnal Kajian Psikologi Pendidikan Dan Bimbingan Konseling, 2(1), 26–32.
Prawirohardjo, S., & others. 2011. Ilmu kandungan. Jakarta: PT Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.
Sholihah, Q. 2015. Efektivitas program p4gn terhadap pencegahan penyalahgunaan NAPZA. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 153–159.
Simangunsong, J. 2015. Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Studi kasus pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang). Program Studi Ilmu SosiologiFakultas Ilmu Sosial Dan PolitikUniversitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.(E-Journal) Http://Hukum. Studentjournal. Ub. Ac. Id (Di Akses Pada 20.

Jurnal Pengabdian Masyarakat by http://ojs.stkippgri-lubuklinggau.ac.id/index.php/JPM is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






