Implementasi Kebijakan Standar Sarana dan Prasarana di Sekolah Dasar

  • Liza Murniviyanti Universitas Negeri Jakarta
  • Zulela MS Universitas Negeri Jakarta
  • Edwita Edwita Universitas Negeri Jakarta
Kata Kunci: implementasi kebijakan, standar sarana dan prasarana, sekolah dasar

Abstrak

Sarana dan prasarana di sekolah dasar yang sudah sesuai dengan standar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 35 akan mempengaruhi kualitas sekolah. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan standar sarana dan prasarana di sekolah dasar mencakup ruangan belajar, tempat beribadah, tempat olahraga, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, dan ruangan lainnya yang mendukung proses pembelajaran. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis program. Penelitian ini dilakukan pada tiga sekolah yaitu SD Negeri 4, SD Negeri 10, dan SD Negeri 15 Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis program. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti melakukan wawancara langsung dengan kepala SD Negeri 4 Sembawa, kepala SD Negeri 10 Sembawa, dan kepala SD Negeri 15 Sembawa Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada di sekolah yaitu ruang belajar, musala, perpustakaan, tempat olahraga, dan aula pertemuan dikelola langsung oleh kepala sekolah dan dibantu oleh para guru serta staf yang ada di sekolah. Pemanfaatan sarana dan prasarana sudah dijalankan berdasarkan fungsinya masing-masing. Kendala sarana dan prasarana yaitu kurangnya bangunan, pagar sekolah, tempat olahraga, dan musala. Dampak dari kekurangan sarana dan prasarana membuat siswa kurang mendapatkan fasilitas yang belum lengkap dalam pembelajaran khususnya masih kekurangan ruang belajar dan salah satu sekolah masih belum memiliki musala.

##submission.authorBiographies##

##submission.authorWithAffiliation##

 Mahasiswa Program Studi S-3 Pendidikan Dasar, Universitas Negeri Jakarta

##submission.authorWithAffiliation##

Dosen Program Studi S-3 Pendidikan Dasar, Universitas Negeri Jakarta

##submission.authorWithAffiliation##

Dosen Program Studi S-3 Pendidikan Dasar, Universitas Negeri Jakarta

Referensi

Achmadwati, W., Meirawan, D., & Rahyasih, Y. (2018). Pemanfaatan Sarana Prasarana Kerja, Self Capacity, Builiding dan Kinerja Tenaga Administrasi Sekolah. Jurnal Administrasi Pendidikan, XXV (1), 3.

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. (2007). Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Lampiran). Jakarta: BSNP.

Fatmawati, Mappincara, & Habibah, S. (2019). Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. PEMBELAJAR: Jurnal Ilmu Pendidikan, Keguruan, dan Pembelajaran, 3 (2), 116-117.

Firadusi, M., Marsidin, S., & Sabandi, A. (2020). Analisis Kebijakan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar Terkait Kebijakan Standar Sarana dan Prasarana di Sekolah Dasar. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 2 (2).

Herawati, N., Tobari., & Missriani. (2020). Analisis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 20 Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Jurnal Tambusai, 4 (2), 1684.

Huda, M. N. (2020). Inventarisasi dan Penghapusan Sarana Prasarana Pendidikan. Ta’dibi: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, VIII (2), 28.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.

Nurkholis. (2013). Pendidikan dalam Upaya Memajukan Teknologi. Jurnal Pendidikan, 1 (1), 25.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Rahmayani. (2020). Manajemen Sarana dan Prasarana dalam Meningkatkan Produktivitas di Sekolah Dasar. Edukasi: Junral Pendidikan, 18 (1), 241.

Relisa. (2016). Kajian Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar Sebagai Salah Satu Indikator Pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 1 (1), 86.

Rohiyatun, B. (2019). Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Jurnal Visionary, 4 (1), 9.

Subroto & Yudiana. (2010). Permainan Bola Voli. Bandung: FPOK Universitas Pendidikan Indonesia.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulfiati, A., Lusiana, & Awaleni, L. (2021). Implementasi Kebijakan Peningkatan Mutu Sarana Prasarana Sekolah. Mappesona Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 3 (1), 38.

Tanjung, F, Z., Annisa, M, & Ridwan. (2016). Analisis Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Berdasarkan Tingkat Akreditasi di Kota Tarakan. Jurnal Pendidikan Indonesia, 5 (2).

Triyono, A. (2019). Upaya Melengkapi Sarana dan Prasarana Pendidikan Madrasah. El-Hamra, 4 (1), 101.

Yudi, A. A. (2012). Pengembangan Mutu Pendidikan Ditinjau dari Segi Sarana dan Prasarana (Sarana dan Prasarana PPLP). Cerdas Sifa, 2-3.
Diterbitkan
2021-12-29
##submission.howToCite##
Murniviyanti, L., MS, Z., & Edwita, E. (2021). Implementasi Kebijakan Standar Sarana dan Prasarana di Sekolah Dasar. Silampari Bisa: Jurnal Penelitian Pendidikan Bahasa Indonesia, Daerah, Dan Asing, 4(2), 317-329. https://doi.org/https://doi.org/10.31540/silamparibisa.v4i2.1400